Kajati Jatim Melaksanakan Ekspose 7 Perkara Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

    Kajati Jatim Melaksanakan Ekspose 7 Perkara Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

    SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH.MH., melaksanakan Video Conference Ekspose untuk Pengajuan 7 (Tujuh) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kanis (15/6/2023).

    Kegiatan ini turut dihadiri Jajaran Bidang Pidum Kejati Jatim dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Kota Kediri, Kajari Kota Pasuruan dan Kajari Trenggalek. 

    Ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif 

    "Conference Ekspose untuk pengajuan 7 Perkara penghentian penuntutan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, " kata Kajati Jatim Mia Amiati. 

    Adapun Perkara yang dapat diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terdiri dari :

    • 5 (lima) perkara ORHADA :

    - 3 (tiga) perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara).

    - 2 (dua) perkara Pengerusakan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 406 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan dan Kejari Trenggalek.

    - 2 (dua) Perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani dan kelima perkara ORHADA dimaksud diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

    "Untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, pengajuan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, " pungkasnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim SAR Gabungan Dirpolairud Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Pimpin Tradisi Penyerahan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Menggunakan Airsoft Gun
    Media Goes To School Gandeng Polres Pamekasan
    Polisi Dalami Kejadian Excavator Yang Terguling Dan Menewaskan Operatornya di Pamekasan
    Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam

    Ikuti Kami