SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi telah mengembalikan berkas dalam perkara kasus pada 31 Oktober 2022 tragedi Kanjuruhan Malang kepada penyidik Polda Jatim.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan 3 berkas perkara kasus kanjuruhan Malang kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi (P-19), " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH., saat dikonfirmasi media ini, Senin (7/11/2022).
Tiga berkas perkara tragedi kanjuruhan malang dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi yaitu :
1. Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Baca juga:
Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Jatim
|
Menurut Fathur, bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara, tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 (tiga) berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur - unsur pasal yang di sangkakan, sehingga harus dilengkapi oleh tim penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Tiga Berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi", selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak - pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut, " pungkasnya. (Jon)